Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan,
kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik
Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang
Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik
Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu
disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah
diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa
jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan
dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima;
b. dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor;
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan
tambahan berita negara;
d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a. Cap atau kop surat jabatan;
b. Cap dinas untuk kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda
kehormatan;
e. Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau
warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri,
Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada
sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara
Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang
negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang
negara;
b. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan
bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara; dan
d. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam undang-undang.
0 komentar