Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu
kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk
menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan
Pramuka.
Yang paling banyak didapati
adalah gugusdepanyang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi.
Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum
gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep
wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut
berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat
tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras,
golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang
berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut
tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugusdepan wilayah, pun
terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus.
Gugusdepan ini terdiri atas :
- Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
- Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
- Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Pembentukan gugusdepan di dalam
negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar
negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya,
gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan
gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota
dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan
yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga
racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki
anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini
bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki
pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang,
hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus
menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri
harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri
sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.
ORGANISASI DAN
PIMPINAN GUDEP
Sebagai tanda pengenal, gugusdepan
menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri
menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang,
kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh
Kwartir Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan,
sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat
atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda
di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang
dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap
(berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai
berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina
Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan
pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan
dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang
dilaksanakan minimal 3 tahun sekali. Pembina satuan terdiri atas; pembina
siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
0 komentar