Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu
Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia
Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28
Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu
Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi
bulan November 1928.
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD
1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.
PENGGUNAAN LAGU
KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang
No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas
dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
atau dinyanyikan antara lain :
- untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan
pada :
- sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
TATA CARA PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
INDONESIA RAYA
Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi
simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian
tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk
menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
- Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah
larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Larangan-larangan tersebut adalah :
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial
0 komentar